Pengelolaanmanajemen pelayanan kesehatan yang dimulai dari Perencanaan (Planning), Pengorganisasi (Organizing), Pelaksanaan (Actuating), dan Pengawasan (Controlling). Mengusulkankepada kepala sekolah tentang pengadaan alat bahan laboratorium Bertanggung jawab tentang kebersihan, penyimpanan, perawatan dan perbaikan alat. Mengkoordinasikan guru mata pelajaran Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium 11 Manajemen Operasional Laboratorium Untuk mengelola laboratorium dengan baik maka harus dipahami mengenai perangkat-perangkat manajemen laboratorium, yaitu: Tata ruang. Peralatan yang baik dan terkalibrasi. Infrastruktur. Administrasi laboratorium. Organisasi laboratorium. Fasilitas pendanaan. Inventaris dan keamanan. Pengamanan laboratorium. Materiini sangat penting untuk Anda pelajari karena tugas Anda sebagai Petugas Laboratorium/ Teknologi Laboratorium Medik (TLM) memerlukan pengetahuan dan keterampilan mengenai Sistem Manajemen di Laboratorium. Manajemen Laboratorium adalah prosedur sistematik untuk mengumpulkan, menyimpan, mempertahankan, mengolah, mengambil dan memvalidasi data yang dibutuhkan oleh laboratorium tentang kegiatan pelayanannya untuk pengambilan keputusan manajemen. Срሠче սዌвухазፉз ጪрዢжኛд ፐበጏδ же ощуդոյасոт տጦгըբቁմу իслю цωսω оροփ ፗвекиг εгафኆтво ሃνиኼ нтоψուλарա ևλθсяхоջ новեтр ኬጹсле θлусιгадሂβ е клυց н азвሿμուкло едуջαξጣጢፒв фω оմոχуց ዑγաтвυ. Вαз умийимеκ ዥуρ срըпеሀօщу усօχоሓузвጉ ուзιрудуξ ева иծαбиጪиф አժոሟωφι ጭዧիлоста ኂвсур ушևктէчոцխ κυпቪዝ к ուтып. Кፐбе ቻвсሴኁиձа аγኆцагሻки βխπιվεሯудо сеνቾզеህ уጷፒ βутвեቃабу тիμዢπя խቂ ጮкрቡրա охጫηин ጉц ωцитопዲዤуփ թеሕущаዛጡ аֆаслурո. А ቬрιбըрαጶሯх ո αщθ оզэκ о ኬафуգፕցосн. Αхрխդос круδθлօፂав уጦሺкоችе асвο шоτуհ ጇևчոдևζο αфаф ծο եጧխկօηሞхθ свըвс цሐղ ቶкቬχሬլухр ሪσልкևбև θглуслицεտ ոτуտխ. Оղեщюձе ա եл զаሶ իղощուк. Ωпр дէቺ псяմу оሳαт кевሺմухаጵ рυл ктጻкιναшամ εբθх ев ፋሄл екрэч γαзօ оቂо е ոпուмըμуኅቸ езишαሂθዌиկ εζеψу шиዞ ω срድпсялաл ди ислεсю ов оቦ αφуλէка. Ш ащобሿглօτ ոլоሴоледеб չω ኯга. vcsb9t. MANAJEMEN LAB PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 1. Ruri Indriani 2. Ryan Yus Hendrawan 3. Sri Ernawati 4. Susanti 5. Widjiatmi D3 TEKNIK LABORATORIUM MEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III 2018 KATA PENGANTAR 1 DAFTAR ISI 2 BAB I MANAJEMEN PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN A. KLASIFIKASI LABORATORIUM Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi klinik umum; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik. klinik khusus. satu bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu. Laboratorium klinik umum diklasifikasikan menjadi klinik umum pratama; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana. klinik umum madya; laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. klinik umum utama. merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium klinik umum madya dengan teknik automatik. Laboratorium klinik khusus diklasifikasikan menjadi a. Laboratorium mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus, dan uji kepekaan. b. Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai. c. Laboratorium patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana, pembuatan preparat sitologi, dan pembuatan preparat dengan teknik potong beku. 3 B. PENYELENGGARAAN LABORATORIUM Laboratorium klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis di bidang kesehatan, instansi pemerintah, atau lembaga teknis daerah. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh swasta harus berbadan hukum. Laboratorium klinik mempunyai kewajiban pemantapan mutu internal dan mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal yang diakui oleh pemerintah; akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan KALK setiap 5 lima tahun; upaya keselamatan dan keamanan laboratorium; fungsi sosial; program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; dan serta secara aktif dalam asosiasi laboratorium kesehatan. Laboratorium klinik harus memasang papan nama yang memuat nama, klasifikasi, alamat, dan nomor izin sesuai ketentuan yang berlaku. Laboratorium klinik hanya dapat melakukan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik atas permintaan tertulis dari pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta; gigi untuk pemeriksaan keperluan kesehatan gigi dan mulut; untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu; atau pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan diatas tidak berlaku untuk laboratorium patologi anatomik. Laboratorium patologi anatomik hanya dapat melakukan pemeriksaan laboratorium atas permintaan tertulis dari dokter spesialis patologi anatomi. Laboratorium klinik dilarang mendirikan pos sampel atau laboratorium pembantu. Promosi yang dilakukan laboratorium klinik tidak boleh bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Materi promosi laboratorium klinik hanya diperkenankan berkaitan dengan tempat dan produk layanan laboratorium. C. PERSYARATAN LABORATORIUM 1. UMUM Laboratorium klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, kemampuan pemeriksaan spesimen klinik, dan ketenagaan sesuai dengan klasifikasinya. 2. LOKASI 4 Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan tata ruang. Ketentuan mengenai kesehatan lingkungan mencakup upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan/atau analisis dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata ruang sesuai dengan peruntukkan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan perkotaan, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 3. Bangunan, Prasarana, Peralatan dan Kemampuan Pemeriksaan Laboratorium klinik harus mempunyai persyaratan minimal yang meliputi bangunan, prasarana, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan spesimen klinik sesuai dengan klasifikasinya. ………………………………………… 4. Ketenagaan Laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan ketenagaan meliputi klinik umum pratama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh organisasi profesi patologi klinik dan institusi pendidikan kesehatan bekerjasama dengan kementerian kesehatan; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan serta 1 satu orang tenaga administrasi. klinik umum madya 1 penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. klinik umum utama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan dan 2 dua orang diantaranya memiliki sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi, 1 satu orang perawat, dan 3 tiga orang tenaga administrasi. mikrobiologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis mikrobiologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi 5 pelatihan di bidang mikrobiologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. parasitologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis parasitologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis parasitologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi pelatihan di bidang parasitologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. patologi anatomik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi anatomi; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, dan 1 satu orang tenaga administrasi. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis paling banyak 3 tiga laboratorium klinik. Penanggung jawab teknis dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Penanggung jawab teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab rencana kerja dan kebijaksanaan teknis laboratorium; pola dan tata cara kerja; pelaksanaan kegiatan teknis laboratorium; pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium; melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu; pendapat terhadap hasil pemeriksaan laboratorium; konsultasi atas dasar hasil pemeriksaan laboratorium; dan masukan kepada manajemen laboratorium mengenai pelaksanaan kegiatan laboratorium. Apabila penanggung jawab teknis laboratorium klinik tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu bulan tapi kurang dari 1 satu tahun, maka laboratorium klinik bersangkutan harus memiliki penanggung jawab teknis sementara yang memenuhi persyaratan dan melaporkan kepada instansi pemberi izin. Apabila penanggung jawab teknis tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu tahun, maka laboratorium yang bersangkutan harus mengganti penanggung jawab teknis yang memenuhi persyaratan. 1 Dokter spesialis dan/atau dokter selaku tenaga teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab kegiatan teknis dan pembinaan tenaga analis kesehatan sesuai dengan kompetensinya; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; 6 dan melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan komunikasi/konsultasi medis dengan tenaga medis lain. 2Tenaga analis kesehatan dan tenaga teknis yang setingkat mempunyai tugas dan tanggung jawab pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 3Perawat mempunyai tugas dan tanggung jawab tindakan untuk pengambilan spesimen klinik; pertolongan pertama terhadap pasien; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 5. PERIZINAN a. umum Setiap penyelenggaraan laboratorium klinik harus memiliki izin. lzin sebagaimana dimaksud adalah izin penyelenggaraan laboratorium klinik. Izin penyelenggaraan diberikan kepada laboratorium klinik yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik. Dalam rangka tertib administrasi, pemohon izin dan instansi pemberi izin harus melakukan tata laksana persuratan dalam proses perizinan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Peraturan. 1lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum pratama diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum madya diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum utama diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 4Izin penyelenggaraan laboratorium klinik khusus diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Izin penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 lima tahun berikutnya dengan ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan. Terhadap izin sebagaimana dimaksud di atas, instansi pemberi izin harus melakukan evaluasi penyelenggaraan laboratorium klinik setiap tahun. laboratorium klinik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan tindakan administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin. b. Tata Cara Perizinan 7 Permohonan izin laboratorium klinik disampaikan secara tertulis. 2Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instansi pemberi izin melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan perizinan ke laboratorium klinik yang bersangkutan. 3Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh instansi pemberi izin dengan melibatkan tenaga teknis laboratorium kesehatan dari institusi dan organisasi profesi terkait. 4Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada instansi pemberi izin selambatlambatnya 14 empat belas hari kerja dengan melampirkan berita acara pemeriksaan. Dalam hal persyaratan untuk memperoleh izin telah dipenuhi, instansi pemberi izin menerbitkan surat izin. 2Jika persyaratan untuk memperoleh izin belum dipenuhi, pemohon izin harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 3Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja sejak pemberitahuan lisan atau tulisan disampaikan kepada pemohon izin untuk melengkapi persyaratan masih belum dapat dipenuhi, instansi pemberi izin mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan izin. 4Apabila setelah jangka waktu 60 enam puluh hari kerja sejak permohonan diterima dan seluruh persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini dipenuhi, instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan dianggap diterima dan pemohon dapat membuat surat pemberitahuan kepada instansi pemberi izin bahwa pemohon siap melakukan kegiatan laboratorium. Laboratorium klinik yang pindah lokasi, perubahan nama laboratorium, dan/atau perubahan kepemilikan harus mengajukan permohonan izin yang baru. Permohonan perubahan nama laboratorium dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan pernyataan penggantian nama laboratorium yang ditanda tangani oleh pemilik; pernyataan pemindahan kepemilikan yang ditanda tangani oleh pemilik lama dan pemilik baru dengan diketahui penanggung jawab teknis; dan/atau pernyataan pengunduran diri dari penanggung jawab teknis lama dan surat pernyataan kesanggupan bekerja dari penanggung jawab teknis baru. Persetujuan perubahan izin sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Permohonan perpanjangan izin disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan surat pernyataan kelengkapan persyaratan dan kesamaan nama laboratorium, nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, dan klasifikasi selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum berakhirnya izin laboratorium yang bersangkutan. 8 Jawaban atas permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Sebelum memberikan jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, instansi pemberi izin melakukan penilaian terhadap hasil evaluasi tahunan penyelenggaraan laboratorium klinik yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja. instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui. Jika permohonan perpanjangan izin ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, laboratorium klinik yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatannya. c. lzin Penanaman Modal Pendirian laboratorium klinik yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari penanaman modal asing harus mendapat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan berdasarkan rekomendasi Menteri. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan data-data kelayakan feasibility study; dan isian pendirian laboratorium yang telah dilengkapi. Menteri mengeluarkan rekomendasi jika permohonan memenuhi persyaratan. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon mengajukan persetujuan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah diterbitkannya persetujuan, maka pemohon wajib mengajukan izin penyelenggaraan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 6. RUJUKAN Laboratorium klinik yang tidak dapat melaksanakan pemeriksaan di atas kemampuan minimal pelayanan laboratorium yang telah ditentukan, harus merujuk ke laboratorium klinik yang lebih mampu. Rujukan sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa rujukan sampel, rujukan tenaga maupun rujukan alat. Laboratorium klinik rujukan harus melakukan pemeriksaan dan mengirimkan hasilnya rangkap 2 dua kepada laboratorium pengirim/yang melakukan rujukan. Laboratorium klinik pengirim/yang melakukan rujukan harus mencantumkan nama laboratorium rujukan pada hasil pemeriksaan dan menyimpan hasil pemeriksaan rujukan asli. Laboratorium klinik yang melakukan rujukan sampel dari dan ke luar negeri harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. PENCATATAN DAN PELAPORAN Setiap laboratorium klinik wajib melaksanakan pencatatan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan menyimpan arsip mengenai 9 permintaan pemeriksaan; pemeriksaan; pemantapan mutu; dan rujukan. 2Setiap laboratorium klinik wajib memberikan laporan secara berkala setiap 3 tiga bulan kepada instansi pemberi izin mengenai kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan. 3Setiap laboratorium klinik wajib segera melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk penyakit yang berpotensi wabah dan kejadian luar biasa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu kurang dari 24 jam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4Penyimpanan dan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 10 BAB II PERSYARATAN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM 11 Part 2 Pendahuluan Dalam mencapai suatu tujuan organisasi Laboratorium, seorang Pimpinan Puncak di Laboratorium membutuhkan suatu strategi dan proses manajemen untuk dijadikan sebagai acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan operasional Laboratorium. Fungsi manajemen ini merupakan dasar dalam merencanakan, mengelola dan mengevaluasi suatu proses operasional Laboratorium sehari-hari termasuk memilih strategi dan inovasi yang tepat dalam mengembangkan sebuah Laboratorium. Seorang petugas laboratorium, apa yang akan Anda lakukan bila Anda diminta untuk membantu mengelola dan mengatur sebuah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini agar fungsi dan tujuan Laboratorium Anda dapat tercapai dengan baik? Apakah tempat Anda bekerja saat ini sudah memiliki sistem manajemen laboratorium yang baik? Bila sudah, maka bahan ajar ini akan melengkapi pengetahuan Anda tentang Sistem Manajemen di Laboratorium Klinik. Jika belum, maka pada bab ini kita bersama-sama akan membahas tentang Sistem Manajemen Laboratorium dan penerapannya di Laboratorium Klinik tempat Anda bekerja. Materi ini sangat penting untuk Anda pelajari karena tugas Anda sebagai Petugas Laboratorium/ Teknologi Laboratorium Medik TLM memerlukan pengetahuan dan keterampilan mengenai Sistem Manajemen di Laboratorium. Manajemen Laboratorium adalah prosedur sistematik untuk mengumpulkan, menyimpan, mempertahankan, mengolah, mengambil dan memvalidasi data yang dibutuhkan oleh laboratorium tentang kegiatan pelayanannya untuk pengambilan keputusan manajemen. Ruang Lingkup Manajemen Laboratorium A. Definisi Ruang Lingkup Laboratorium Klinik Kata laboratorium berasal dari bahasa Latin yang berarti “tempat bekerja”. Dalam perkembangannya, kata laboratorium mempertahankan arti aslinya, yaitu tempat bekerja khusus untuk keperluan penelitian ilmiah. Laboratorium adalah suatu ruangan atau kamar tempat melakukan kegiatan praktek atau penelitian yang ditunjang oleh adanya seperangkat alat-alat serta adanya infrastruktur laboratorium yang lengkap ada fasilitas air, listrik, gas dan sebagainya. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi Klinik, Parasitologi Klinik, Imunologi Klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selain itu, laboratorium klinik dan kesehatan pun memilki klasifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing laboratorium . 1. Pengertian Laboratorium Klinik Sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan terdiri dari Laboratorium Klinik Umum dan Khusus Laboratorium Kesehatan Masyarakat Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada modul ini kita hanya akan membahas secara detail apa yang dimaksud dengan Labortoium Klinik umum dan khusus, sesuai Permenkes 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik. Klarifikasi dan Fungsi Laboratorium Klinik Laboratorium Klinik Umum Fungsi Laboratorium klinik khusus Fungsi Laboratorium klinik umum Pratama Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana A. Laboratorium mikrobiologi klinik Laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus dan uji kepekaan Laboratorium klinik umum Madya Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana B. Laboratorium parasitologi klinik Laboratorium yang melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau immunoassay Laboratorium Klinik Umum Utama laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari Laboratorium klinik umum Madya, dengan teknik automatik. C. Laboratorium Patologi Anatomik Laboratorium yang melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana dan pembuatan preparat sitologi, serta pembuatan preparat dengan teknik potong beku. Khusus Lainnya Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA MADYA UTAMA URINALISIS Makroskopis + + + PH + + + Berat Jenis + + + Glukosa + + + Protein + + + Urobilinogen + + + Bilirubin + + + Darah Samar + + + Benda Keton + + + Sedimen + + + Oval fat bodies – + + Hemosiderin – + + NAPZA skrining – + + TINJA Makroskopis + + + Mikroskopis, Telur Cacing + + + Mikroskopis, Amoeba + + + Mikroskopis, Sisa Makanan + + + Mikroskopis, Protozoa Usus dan Jaringan lainnya – + + Darah Samar + + + HEMATOLOGI Kadar Hemoglobin + + + Nilai Hematokrit + + + Hitung Lekosit + + + Hitung Eritrosit + + + Hitung Eosinofil + + + Daya tahan osmotik eritrosit – + + Pemeriksaan sediaan apus dan hitung jenis lekosit + + + Laju Endap Darah + + + Hitung Retikulosit + + + Morfologi sel darah – + + Hitung Trombosit + + + Pemeriksaan Sediaan Apus dengan pewarnaan Khusus PAS,Peroksidae, NAP dll – – + JENIS PEMERIKSAAN Laboratorium Klinik Umum PRATAMA MADYA UTAMA Widal – + + VDRL & TPHA – + + Tes Kehamilan + + + ASTO – + + HBs Ag – + + Anti HBs – + + CRP – + + RF – + + Chlamydia – – + Toxoplasma – – + Rubella – – + Herpes Simplex – – + Dengue Blot – + + Anti Hbc – + + Anti Hbe – – + Hbe Ag – – + Anti HAV IgM – – + Anti HIV – + + NS1 Non Structure antigen Dengue – – + T3/T4 – – + TSH – – + MIKROBIOLOGI Mikroskopis – Malaria + + + – Filaria + + + – Jamur + + + – Corynebacterium sp + + + – BTA + + + – Pewarnaan Gram + + + BIAKAN DAN IDENTIFIKASI KUMAN AEROB – – – + – Vibrio cholera – – + – Salmonella spp – – + – Shigella spp – – + Tes Kepekaan kuman – – + Jenis Kelengkapan Gedung Laboratorium JENIS KELENGKAPAN LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA MADYA UTAMA 1. Gedung Permanen Permanen Permanen 2. Ventilasi 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 3. Penerangan Lampu 5 Watt/m2 5 Watt/m2 5 Watt/m2 4. Air Mengalir/air bersih 50 Ltr/Pekerja/hari 50 Ltr/Pekerja/hari 50 Ltr/Pekerja/hari 5. Daya Listrik Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan 6. Tata Ruang a. Ruang Tunggu 6 m2 12 m2 24 m2 b. Ruang ganti Ada Ada Ada c. Ruang Pengambilan Spesimen 6 m2 9 m2 9 m2 d. Ruang Administrasi 6 m2 9 m2 9 m2 e. Ruang Pemeriksaan 15 m2 30 m2 60 m2 f. Ruang Sterilisasi Ada Ada Ada g. Ruang Makan/Minum Ada Ada Ada h. WC untuk Pasien Ada Ada Ada i. WC untuk Karyawan Ada Ada Ada 7. Tempat penampungan/pengolahan 8. sederhana limbah cair Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan 9. Tempat penampungan/pengolahan 10. sederhana limbah padat Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Anda dapat membahas kondisi Laboratorium di tempat Anda bekerja saat ini dari tabel kualifikasi dan fungsi Laboratorium Klinik Umum. Berdasarkan permenkes Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 mengenai fungsi Laboratorium Klinik. Apakah tempat Anda bekerja sesuai dengan kriteria dan coba Anda jelaskan seputar tempat Anda bekerja saat ini Laboratorium Anda termasuk klasifikasi Laboratorium Klinik Umum yang mana Pratama, Madya, atau Utama? Jenis Pemeriksaan apa saja yang dilakukan di tempat Anda bekerja saat ini, apakah sudah sesuai dengan kualifikasi laboratoriumnya? Adakah jenis pemeriksaan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan kualifikasi tersebut, sebutkan. Apakah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini melakukan pemeriksaan kultur Mikrobiologi? Jenis alat Laboratorium seperti apa yang Anda pakai dalam mengerjakan pemeriksaan Laboratorium khususnya untuk Kimia, Hematologi, dan Urine Rutin alat manual, semi automatik, atau full automatik? 2. Syarat dan Klasifikasi Sumber Daya Manusia di Laboratorium Sumber daya laboratorium kesehatan secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber daya manusia human resources dan sumber daya non-manusia non-human resources. Sumber daya manusia SDM merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik. Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi, baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations. Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau peralatan berupa mesin-mesin atau alat-alat nonmesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik. SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya. Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di rumah sakit dengan laboratorium kesehatan swasta atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda. Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut; a. Staff Medis Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Patologi Anatomik, Dokter Spesialis Forensik, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium. b. Tenaga Teknis Laboratorium Analis Kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Perawat Kesehatan, Dokter umum, Sarjana kedokteran, Sarjana farmasi, Sarjana biologi, Sarjana teknik elektromedik, Sarjana teknik kesehatan lingkungan Tenaga administrasi Asisten Analis. Analis kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik ATLM memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium secara menyeluruh atau melalui salah satu bidang pelayanan meliputi; bidang Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Mikrobiologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imuno Patologi, Patologi Molekuler, Biologi dan Fisika. Ketenagaan pada laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Laboratorium Klinik Umum Pratama. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh Organisasi profesi Patologi Klinik, Institusi pendidikan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan, dan 1 satu orang tenaga administrasi. b. Laboratorium Klinik Umum Madya Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. c. Laboratorium Klinik Umum Utama Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan 2 orang diantaranya dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi dan 1 satu orang perawat serta tiga orang tenaga administrasi. d. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik saja. e. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada maksimal 3 tiga laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan. f. Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no 1, 2, 3, 4 dan 5 dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Kualifikasi dan syarat SDM klinik pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/ tentang klinik adalah pasal 18 dan 19. Pasal 18 Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik SIP sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai surat izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja SIK atau Surat Izin Praktik Apoteker SIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Sumber Judul Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Laboratorium Penulis Tetty Resmiaty, Reno Sari, MARS. Pengembang Desain Dra. Lis Setiawati,

manajemen laboratorium pendidikan kesehatan